Tentang Seksi
Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah serta koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran Perda
Melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda (PPNS)
Koordinasi dengan instansi penegak hukum
Menyusun berkas perkara pelanggaran Perda
Melaksanakan tindakan administratif